Beranda
Kelola Cuti ASN Anda
Lebih Mudah & Cepat
Sistem informasi pengajuan cuti pegawai terintegrasi. Transparan, akuntabel, dan sesuai standar BKN terbaru.
Panduan Cuti Pegawai ASN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021
Cuti Tahunan
Diberikan bagi PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun. Jatah 12 hari kerja per tahun.
Cuti Sakit
Setiap PNS berhak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang sah.
Cuti Melahirkan
Berhak atas cuti paling lama 3 bulan untuk kelahiran anak ke-1 sampai ke-3.
Cuti Alasan Penting
Diberikan karena keluarga sakit keras/meninggal, melangsungkan pernikahan, dsb.
Kenapa E-Cuti PEPI?
Proses Cepat
Pengajuan cuti dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dalam hitungan menit.
Keamanan Data
Seluruh data pengajuan dan riwayat cuti tersimpan dengan aman di server PEPI.
Siap Cetak
Hasil persetujuan otomatis menghasilkan dokumen PDF standar BKN 24/2017.
Download PDF Panduan Penggunaan
Pelajari langkah-langkah detail cara pengajuan cuti melalui aplikasi ini secara lengkap.